Jumat, 03 Agustus 2018

Kasus Video Porno Ariel Kembali Bergulir, Status Tersangka Luna Maya dan Cut Tari Dipraperadilankan



Agen Poker  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka Luna Maya dan Cut Tari.

Status itu terkait kasus video porno Nazril Ilham atau Ariel pada 2010.

Diketahui, dalam kasus tersebut, hubungan intim Ariel dan Luna Mayaserta Ariel dan Cut Tari direkam lalu tersebar.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (3/8/2018), permohonan LP3HI masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Juni 2018.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) sebagai termohon satu, dan Jaksa Agung sebagai termohon dua.

"Video itu, kasus praperadilan. Praperadilan masuk pada hari Selasa, 5 Juni 2018, perkara no 70/pid.prap/2018PN Jaksel. Pemohon dalam praperadilan ini adalah LSM (lembaga swadaya masyarakat) Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia disingkat LP3HI," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, ketika ditemui di kantornya, Jumat (3/8/2018).

LP3HI mengajukan permohonan tersebut bertujuan untuk menghentikan penyidikan secara hukum terhadap Luna Maya dan Cut Tari.

"Kemudian, memerintahkan kepada termohon satu untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari dan Luna Maya kepada penuntut umum yaitu termohon dua," lanjut Achmad Guntur.

"Kemudian, pada 5 Juli (2018), para termohon tidak hadir. Maka ditundalah persidangan pada Senin 16 Juli. Itu pihak ternohon enggak hadir juga. Kemudian, 30 Juli 2018, dari situlah berjalan persidangannya," lanjutnya.
Sidang putusan akan dilangsungkan pada 7 Agustus 2018.

"Karena kan praperadilan itu tujuh hari harus putus. 31 Juli jawaban pembuktian, Rabu 1 Agustus kesimpulan, putusan tanggal 7 Agustus," ucapnya.

Diketahui, Ariel divonis bersalah menjalani hukuman penjara dalam kasus itu, kemudian bebas.

Simak video di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar