Agen Poker - Polda Metro Jaya memeriksa oknum polisi lalu lintas yang meminta uang sebesar Rp 150 ribu kepada pengendara motor yang melanggar peraturan lalu lintas di kawasan Jakarta Barat, Kamis (8/3/2018).
Sebelumnya beredar video yang direkam oleh seorang pengendara sepeda motor saat dibawa oleh oknum polisi lalu lintas karena ditilang membawa muatan yang berlebih di Jakarta Barat.
Video ini memperlihatkan seorang polisi memboncengkan seorang pria yang ditilangnya.
Lalu di belakang tampak seorang polisi lain membawa motor bermuatan yang ditilang oleh kedua polisi tersebut.
Kedua polisi tersebut tiba-tiba berhenti, dan meminta uang senilai Rp150 ribu rupiah kepada pria yang mereka tilang.
"Dah kamu bayar 150 saja," ungkap sang polisi, seperti dilansir Tribun-video.com.
Pria itu pun beralasan tak punya uang dan hanya memiliki uang sejumlah Rp 50 ribu.
Belum pria itu berbicara, sang polisi tiba-tiba mengeluarkan kata-kata kasar kepada pria tersebut.
Pria itu pun tak terima dengan kata-kata kasar yang dilontarkan oleh polisi tersebut.
"Kamu ngomong A****ng segala. Gimana maksudnya pak?" tanya pria itu kepada sang polisi.
Mengetahui dirinya direkam, sang polisi pun ucap maaf dan meminta untuk tidak membahas umpatannya tersebut.
Polisi tersebut bahkan berdalih mengaku kesal dan mengumpat pada dirinya sendiri.
Menurut pengunggah video tersebut, pria itu ditilang karena pajak kendaraan motornya terlambat 3 hari.
Ia meminta kedua polisi itu untuk menyita surat izin mengemudi (SIM) saja, namun kedua polisi itu bersikeras membawa motornya, meski surat-surat kendaraan lengkap.
Padahal barang muatan yang ia bawa harus segera dikirimkan.
Kemudian kedua polisi tersebut menurunkan barang muatan, dan membawa motornya ke kantor polisi.
Tak diketahui kapan dan dimana peristiwa tersebut terjadi, namun motor yang dikendarai polisi tersebut memiliki plat B.
Menanggapi video tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan bidang profesi dan pengamanan Polda Metro Jayatengah mempertimbangkan sanksi untuk oknum Polantas itu jika terbukti bersalah melanggar kode etik profesi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar