Senin, 18 Juni 2018

Iriawan Jadi Plt Gubernur Jabar, Ratna Sarumpaet: Pemerintah Bebal, Ini Melanggar UU Sekaligus Etika



Agen Poker  Ratna Sarumpaet menanggapi pelantikan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Mochammad Iriawan sebagai Plt Gubernur Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan di akun Twitternya, @RatnaSpaet, Selasa (19/6/2018).

Ratna Sarumpaet mengatakan jika pemerintah melakukan pelantikan tersebut atas dasar kemauan sendiri.

Ratna Sarumpaet menambahkan jika pelantikan tersebut melanggar Undang-undang sekaligus etika.


@RatnaSpaet: Pemerintahan "suka-suka gua", Pemeintahan bebal; Pemerintahan tidak tahu diri dan tak punya malu, diwakili Mendagri melantik PLT Gub Jabar. Ia scr sadar mpertontonkan kbodohannya di depan slrh rakyat betapa ia sedang melanggar UU sekaligus melanggar etika.
Diketahui Komjen Iriawan sebagai PJ Gubernur Jabar, Senin (18/6/2018) pukul 10.00 WIB.

Pelantikan berlangsung di Gedung Merdeka, jalan Asia Afrika Kota Bandung.

Dilansir dari Kompas.com, dasar penunjukan M Iriawan sebagai penjabat gubernur juga sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal itu mengatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya.

Pasal itu menyebutkan, yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral dan inspektur utama.

Adapun Komjen Iriawan saat ini adalah Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).

Dengan demikian, Iriawan adalah pejabat eselon satu, setara dengan direktur jenderal di kementerian.

Simak video di atas!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar