Agen Poker - Pelaku pembunuhan kasus bocah dalam karung di Perumahan Bogor Asri, Kabupaten Bogor divonis 10 tahun penjara.
Terdakwa RI (15) dinyatakan terbukti telah melakukan pemaksaan melajukan persetubuhan dan kekerasan hingga menyebabkan korban, Grace Gabriela meninggal dunia.
Dalam sidang putusan yang berlangsung siang tadi di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Hakim menjelaskan bahwa RI telah mengakui perbuatannya.
Insiden pembunuhan itu sendiri berawal ketika Grace hendak bermain ke rumah RI untuk bermain dengan adik RI yang berinisial CI pada Senin (30/4/2018) pagi sekira pukul 09.30 WIB.
Namun ketika itu CI sedang tidak ada di rumah, begitu juga dengan kedua orangtuanya.
Meski demikian, RI tetap mengizinkan Grace untuk masuk ke dalam rumahnya dengan catatan lewat pintu samping.
Saat berada di dalam rumah, RI memberikan Grace mainan yang biasa dimainkannya dengan adiknya.
Setelahnya, RI bergegas membersihkan rumah diantaranya mencuci piring.
Kemudian, RI yang telah selesai mencuci piring itu kembali menghampiri Grace dan tiba-tiba membekap dengan tanganya selam lima sampai sepuluh menit.
Grace yang dalam kondisi lemas pun saat itu langsung disetubuhi oleh RI.
Usai disetubuhi, Grace pun tak bergerak dan membuat RI membawanya dengan cara dibopong ke dapur rumahnya untuk dimasukkan ke dalam karung.
RI kemudian membawa karung yang berisikan Grace ke area perkebunan dekat rumahnya dengan cara digendong, di tengah perjalanannya, RI membuang sandal Grace.
Setelah itu, RI bergegas pulang ke rumahnya untuk ganti baju dan langsung pergi bermain play station (PS) sebelum pada akhirnya diminta pulang untuk tidur siang sekira pukul 12.00 WIB.
Hakim Ben Ronald menerangkan bahwa RI merasa bersalah dan takut usai melakukan tindakannya itu.
RI mengaku melakukan tindakan tersebut seperti orang yang tidak sadar.
"Seperti ads bisikan 'ayo coba, ayo coba'," kata Ben.
Atas tindakannya itu, RI dikenakan pasal Pasal 76 d jo Pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kini RI harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak di Tangerang.
Namun ketika itu CI sedang tidak ada di rumah, begitu juga dengan kedua orangtuanya.
Meski demikian, RI tetap mengizinkan Grace untuk masuk ke dalam rumahnya dengan catatan lewat pintu samping.
Saat berada di dalam rumah, RI memberikan Grace mainan yang biasa dimainkannya dengan adiknya.
Setelahnya, RI bergegas membersihkan rumah diantaranya mencuci piring.
Kemudian, RI yang telah selesai mencuci piring itu kembali menghampiri Grace dan tiba-tiba membekap dengan tanganya selam lima sampai sepuluh menit.
Grace yang dalam kondisi lemas pun saat itu langsung disetubuhi oleh RI.
Usai disetubuhi, Grace pun tak bergerak dan membuat RI membawanya dengan cara dibopong ke dapur rumahnya untuk dimasukkan ke dalam karung.
RI kemudian membawa karung yang berisikan Grace ke area perkebunan dekat rumahnya dengan cara digendong, di tengah perjalanannya, RI membuang sandal Grace.
Setelah itu, RI bergegas pulang ke rumahnya untuk ganti baju dan langsung pergi bermain play station (PS) sebelum pada akhirnya diminta pulang untuk tidur siang sekira pukul 12.00 WIB.
Hakim Ben Ronald menerangkan bahwa RI merasa bersalah dan takut usai melakukan tindakannya itu.
RI mengaku melakukan tindakan tersebut seperti orang yang tidak sadar.
"Seperti ads bisikan 'ayo coba, ayo coba'," kata Ben.
Atas tindakannya itu, RI dikenakan pasal Pasal 76 d jo Pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kini RI harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak di Tangerang.
Simak videonya di atas!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar