Agen Poker - Seorang pemuda bernama Ahmad Syaiful (24) menjadi korban pengeroyokan dan pembacokan di malam takbiran Idul Fitri, Kamis (15/6/2018).
Pengeroyokan itu terjadi lantaran korban telah menuduh Musleh, paman dari pelaku sebagai bandar narkoba dan menjadi buronan kepolisian Jakarta.
Pelaku bernama Rofi alias Opik warga Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura, kemudian menyerahkan diri ke Mapolres Bangkalan pada Selasa (19/6/2018) setelah dirinya melarikan diri usai jadi tersangka pengeroyokan terhadap korban.
Pelaku juga menyerahkan barang bukti lengkap dengan selonsong yang ia gunakan untuk membacok korban.
Dilansir dari TribunMadura, pelaku tak terima atas tuduhan yang diberikan korban kepada pamannya, Musleh.
Lantas ia melakukan pengeroyokan hingga membacok korban.
Pelaku tak sendiri melakukan aksi pembacokan tersebut.
Ia juga dibantu oleh Musleh dan empat orang temannya melakukan aksi tersebut dengan mendatangi rumah korban.
Sejumlah keluarga yang duduk di depan teras rumah tidak curiga dengan kedatangan pelaku bersama teman-temannya.
Keluarga lantas memanggil korban yang saat itu berada di dalam rumah.
"Begitu korban keluar dan hendak bersalaman, Opik dan Musleh langsung memukul korban. Empat rekan pelaku lainnya naik ke teras rumah dan ikut memukul. Bahkan dengan punggung celurit," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin.
Korban sempat menghindar dan berlari ke arah depan musala rumahnya.
Namun para pelaku terus mengejar dan tetap mengeroyok korban.
Lantas ia melakukan pengeroyokan hingga membacok korban.
Pelaku tak sendiri melakukan aksi pembacokan tersebut.
Ia juga dibantu oleh Musleh dan empat orang temannya melakukan aksi tersebut dengan mendatangi rumah korban.
Sejumlah keluarga yang duduk di depan teras rumah tidak curiga dengan kedatangan pelaku bersama teman-temannya.
Keluarga lantas memanggil korban yang saat itu berada di dalam rumah.
"Begitu korban keluar dan hendak bersalaman, Opik dan Musleh langsung memukul korban. Empat rekan pelaku lainnya naik ke teras rumah dan ikut memukul. Bahkan dengan punggung celurit," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin.
Korban sempat menghindar dan berlari ke arah depan musala rumahnya.
Namun para pelaku terus mengejar dan tetap mengeroyok korban.
Mereka memukul dan membacok korban di bagian kepala dan wajah.
Beruntung, aksi kekejian itu bisa dihentikan sejumlah anggota keluarga korban.
Atas tindakan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1 KUHP, Opik terancam hukuman pidana selama 9 tahun penjara.
Pihak kepolisian masih memburu para tersangka pengeroyokan lainnya.
Simak videonya di atas!
Beruntung, aksi kekejian itu bisa dihentikan sejumlah anggota keluarga korban.
Atas tindakan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1 KUHP, Opik terancam hukuman pidana selama 9 tahun penjara.
Pihak kepolisian masih memburu para tersangka pengeroyokan lainnya.
Simak videonya di atas!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar