Agen Poker - Nasib malang dialami Yo (14), seorang pelajar yang tinggal di Kecamatan IB I Palembang.
Yo telah menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan JR (14) yang tak lain temannya sendiri.
Tak terima dengan apa yang dialami Yo, keluarga korban mendatangi Polresta Palembang untuk melaporkan JR, Kamis (21/6/2018).
Kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, BS (35) warga Jalan Sei Talo Kelurahan Siring Agung Kecamatan IB I Palembang, mengatakan kejadian nahas yang dialami Yo terjadi pada Minggu (10/6) sekitar pukul 22.00 di Jalan Macan Kumbang Kecamatan IB I Palembang tepatnya di rumah kosong.
BS mengatakan, menurut keterangan Yo kejadian bermula saat JR menjemputnya di samping rumah untuk pergi keluar sebentar.
Dengan menggunakan sepeda motor kemudian JR mengajak Yo ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sesampainya di TKP (tempat kejadian perkara), JR langsung mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.
Namun ajakan tersebut ditolak korban.
"Sempat ditolak. Kemudian JR memberi korban minuman teh gelas pak. Dan setelah itu korban tak sadarkan diri," ungkapya kepada petugas.
Saat tidak sadarkan diri itu, diduga JR merenggut kesucian korban.
"Setelah sadarkan diri, dia (Yo) mendapati celana dalam dan celana panjangnya sudah dalam keadaan terbuka."
"Lalu dia bertanya kepada JR apa yang sedang terjadi. Lalu JR mengatakan kalau dia telah menyetubuhinya Pak," kata BS.
Namun ajakan tersebut ditolak korban.
"Sempat ditolak. Kemudian JR memberi korban minuman teh gelas pak. Dan setelah itu korban tak sadarkan diri," ungkapya kepada petugas.
Saat tidak sadarkan diri itu, diduga JR merenggut kesucian korban.
"Setelah sadarkan diri, dia (Yo) mendapati celana dalam dan celana panjangnya sudah dalam keadaan terbuka."
"Lalu dia bertanya kepada JR apa yang sedang terjadi. Lalu JR mengatakan kalau dia telah menyetubuhinya Pak," kata BS.
"Tangkap saja dia pak. Dan bila perlu dihukum seberat-beratnya," harapnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kasubag Humas AKP Andi Haryadi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban dengan dugaan Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh perlindungan perempuan dan anak (PPA), Polresta Palembang," katanya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kasubag Humas AKP Andi Haryadi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban dengan dugaan Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh perlindungan perempuan dan anak (PPA), Polresta Palembang," katanya.
Simak video di atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar