Agen Poker - Seorang ibu rumah tangga di Gunung Kidul melaporkan seorang pemuda mantan selingkuhannya ke Kepolisan.
S (31) melaporkan pemuda berinisal Sn (24) karena menyebarkan foto tanpa busananya di media sosial
Dilansir dari Kompas, Sn sebelumnya menjalin hubungan terlarang dengan S yang sudah bersuami.
Selama berselingkuh, keduanya sering melakukan panggilan video melalui ponselnya.
Selama berselingkuh, keduanya sering melakukan panggilan video melalui ponselnya.
Pelaku sempat meminta korban melakukan panggilan vide tanpa busana.
Setelah beberapa bulan menjalin hubungan terlarang dengan Sn, S menyadari perbuatannya di belakang sang suami salah.
S berniat untuk mengakhiri perselingkuhannya dengan Sn.
Namun rupanya niat tersebut tak diterima oleh Sn.
Tak terima diputuskan, Sn mengancam akan menyebarkan foto S tanpa busana.
S tak menghiraukan ancaman Sn, ia bersikukuh untuk mengakhiri hubungan perselingkuhan tersebut.
Pelaku lalu menyebarkan foto korban melalui media sosial.
Setelah beberapa bulan menjalin hubungan terlarang dengan Sn, S menyadari perbuatannya di belakang sang suami salah.
S berniat untuk mengakhiri perselingkuhannya dengan Sn.
Namun rupanya niat tersebut tak diterima oleh Sn.
Tak terima diputuskan, Sn mengancam akan menyebarkan foto S tanpa busana.
S tak menghiraukan ancaman Sn, ia bersikukuh untuk mengakhiri hubungan perselingkuhan tersebut.
Pelaku lalu menyebarkan foto korban melalui media sosial.
Pelaku menggunakan akun palsu lalu memposting puluhan foto korban di akun Instagram dan Facebook.
S yang tak terima dengan tindakan yang dilakukan Sn akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Gunungkidul.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya mengatakan pihaknya telah berhasil menangkap pelaku.
Sn ditangkap pada Rabu (13/6/2018) atau dua hari menjelang Idul Fitri.
Pelaku berhasil ditangkap usai dijebak oleh polisi dengan bantuan korban.
"Kami minta korban untuk mengajak ketemuan pelaku dengan alasan ingin rujuk kembali.
S yang tak terima dengan tindakan yang dilakukan Sn akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Gunungkidul.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya mengatakan pihaknya telah berhasil menangkap pelaku.
Sn ditangkap pada Rabu (13/6/2018) atau dua hari menjelang Idul Fitri.
Pelaku berhasil ditangkap usai dijebak oleh polisi dengan bantuan korban.
"Kami minta korban untuk mengajak ketemuan pelaku dengan alasan ingin rujuk kembali.
Kepada polisi, Sn mengaku nekat menyebarkan foto korban tanpa busana lantaran sakit hati dan tak terima diputuskan hubungannya.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Gunungkidul," pungkasnya.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Gunungkidul," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2018 dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.
Simak video di atas.
Simak video di atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar