Agen Poker - Kabar terbaru datang dari Rosadih, terdakwa pelaku pembakaran Muhammad Al Zahra alias Zoya (30).
Rosadih menangis dalam persidangan di gedung Pengadilan Negeri Bekasi Kota, Jawa Barat, Selasa (10/4/2018).
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (10/4/2018), ia membacakan nota pembelaannya dan meminta tuntutan 12 tahun yang divoniskan padanya diringankan.
"Apa yang saya lakukan mutlak ketidaksengajaan. Saya harap majelis hakim dapat memberikan putusan hukuman seringan mungkin," ujar Rosadih terisak.
Dirinya keberatan dengan putusan hakim karena ingin menjalankan tugasnya sebagai tulang punggung keluarga dan membesarkan putranya yang berusia 4 tahun.
"Tolong jangan hapuskan impian saya untuk dapat membesarkan dan jadi figur ayah bagi anak saya dan menjalankan kewajiban menghidupi keluarga saya. Biar saya saja yang hancur, jangan keluarga saya," ucapnya.
Diketahui, Zoya tewas dibakar massa karena dituduh mencuri alat pengeras suara atau amplifier musala di Kampung Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, Selasa (1/8/2018).
Rosadih menjadi pelaku pembakaran dan penyiram bahan bakar Pertamax ke tubuh Zoya.
Rosadih bersama Najibullah, Karta, Subur, Aldi dan Zulkafi didakwa Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta atau membantu terdakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dalam kasus kematian Zoya.
Zoya telah pergi untuk selamanya meninggalkan istrinya yang hamil, Siti Zubaidah (25).
Kabar duka pun kembali menimpanya tak lama kemudian.
Siti kehilangan bayinya yang berusia 8 bulan dalam kandungan, Minggu (8/10/2018).
Sebelumnya bayi Siti berada dalam posisi tidak normal alias sungsang, lalu diurut dukun dan posisinya kembali normal.
Namun, saat dilahirkan, bayi prematur itu rupanya dinyatakan telah meninggal sejak dalam kandungan.
Simak video di atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar