Senin, 16 April 2018

Kronologi Penangkapan Pasutri Peserta Tukar Pasangan di Hotel Kota Malang


Agen PokerKasubdit 3 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Yudhistira Midyahwan menangkap tiga pasangan tindak asusila modus tukar pasangan alias swinger.
Satu di antaranya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka bernama Tri Harso Djoko Soelistijono alias Ion (53), warga Jalan Arief Rahman Hakim Surabaya.
Pria kelahiran Surabaya, 12 April 1965 itu diringkus bersama lima orang lainnya di Hotel Waringin Anom Inn, Jalan Sumber Kembar nomor 10 Lawang, Malang.

Yudhistira menjelaskan bagaimana kronologi kejadian itu berlangsung.
"Tersangka membuat grup whatsapp yang diberi nama sparkling beranggotakan komunitas yang memiliki persamaan untuk berhubungan seks dengan pasangan pasutri lain," terang Yudhistira.
Pada tanggal 14 April 2018, mereka mengatur pertemuan mengundang untuk mengumpulkan rekan-rekan di Kebun Raya Purwodadi.
Namun, belum ada pasangan yang datang hingga pukul 12.00 WIB, istri tersangka menghubungi korban berinisial SS.
Usai hal tersebut, tersangka menghampiri korban berinisial SS dan WH dirumahnya.
Lalu, sekitar pukul 17.00 WIB, korban berinisial AG dan DS ingin bergabung di rumah WH.
Usai bertemu, tersangka bersama WH dan AG keluar sekitar pukul 19.30 WIB mencari penginapan dan sempat mendatangi ke Hotel Waringin Anom Inn, Malang.
"Setelah itu pada pukul 20.00 WIB ada pasangan pasutri yang tiba di rumah korban berinisial WH," sambungnya.
Pasutri satu ini berinisial JK dan PP yang berasal dari Singosari, Malang.
Usai makan bersama di rumah WH, sekitar pukul 21.56 WIB, para pasutri menuju hotel yang dimaksud, tanpa JK dan PP.
Setelah berada di dalam kamar hotel, tersangka mengatakan kepada para peserta untuk 'pemanasan' dengan istri masing-masing terlebih dulu.
Sekitar pukul 00.15 WIB, ketika para pasangan pasutri telah bertukar pasangan yang berhubungan seks, ada suara keras membuka pintu.
"Ketika kami gerebek, sejumlah pasangan pasutri yang berada di dalam dengan keadaan telanjang terkejut, tersangka masuk kamar mandi, selanjutnya tersangka beserta para peserta yang lain diamankan," paparnya.
Barang bukti berupa empat buah kondom belum terpakai, enam buah celana dalam, tiga buah bh, sebuah smartphone merek LG berwarna hitam, sebuah handuk berwarna putih, sampai sebuah sprai berwarna putih.
Delapan saksi telah diperiksa terkait hal itu.
Akibat ulahnya, Harso dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 1.4 tahun dan denda maksimal Rp 15.000,000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar