Jumat, 06 Juli 2018

Buat Anak Kandung di Bawah Umur Hamil, Suami Dilaporkan Istri



Agen Poker Seorang pria berinisial AG (61) di Kabupaten Pelalawan, Riau, mencabuli anak kandungnya, TN (16), hingga korban hamil 8 bulan.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku akhirnya ditangkap polisi. 

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, pelaku merupakan warga Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. 

"Pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (2/7/2018) oleh Polsek Pangkalan Kuras," ucap Sunarto, Rabu (4/7/2018).

Dia mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, pencabulan dilakukan sejak Februari 2017 hingga Juni 2018.

"Pengakuan pelaku, usia kandungan korban 8 bulan," kata Sunarto. 

Dia menjelaskan, pelaku ditangkap setelah dilaporkan istrinya, RA (42), ke pihak berwajib, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AG. 

"Awalnya pelapor mendapat telepon dari warga bahwa anaknya telah dihamili oleh orangtuanya," kata Sunarto.

Kemudian, pelapor menghubungi ketua RT setempat untuk memastikan kejadian itu.
Setelah dipastikan korban hamil, pelaku dibawa ke kantor Lurah Sorek Satu untuk dimintai keterangan. 

"Pelaku dilaporkan hingga akhirnya ditangkap. Kini pelaku ditahan di Polsek Pangkalan Kuras untuk penyidikan lebih lanjut," kata Sunarto.
Simak video di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar