Jumat, 13 Juli 2018

Wanita Culik Bayi karena Keguguran, Pura-pura Melahirkan di Klinik hingga Dijemput Mertua dan Suami


Agen PokerLM (23), warga Cipamokolan, Rancasari, Kota Bandung ditangkap oleh Polrestabes Bandung karena melakukan penculikan bayi.

Melansir dari Kompas.com, pelaku mengungkapkan alasannya melakukan penculikan bayi.

LM mengaku menculik bayi lantaran takut ditinggal suaminya usai mengalami keguguran.

"Saya takut kehilangan suami saya, tadinya hamil lima bulan kemudian keguguran karena stres gara-gara masalah rumah tangga," kata LM, Jumat (13/7/2018).

LM turut mengungkapkan penyebab dirinya mengalami keguguran di usia kandungan lima bulan.

Penyebab LM keguguran lantaran ia mengonsumsi minuman keras bersama teman-temannya saat ia dalam kondisi hamil.

"Ada teman saya ngajak minum-minum, jadi keguguran sekitar bulan Januari atau Februari," tutur LM. 

LM memang tak memberitahukan keguguran kandungannya kepada sang suami dan keluarga.

Pasalnya, ini merupakan keguguran kandungan yang kedua kalinya dialami LM.

Maka, untuk menutupi keguguran kandungannya, LM melakukan penculikan bayi.

Dalam aksinya, LM menculik bayi berusia lima hari dan membawanya ke sebuah klinik di Binong.

Tujuan LM membawa bayi tersebut ke klinik untuk berpura-pura ia baru saja melahirkan.

"Saya pulang ke rumah dijemput mertua sama suami di depan klinik Binong," kata LM.

Kepada suami dan mertuanya, LM mengaku bahwa bayi itu adalah anak yang baru saja ia lahirkan. 

"Saya bilangnya lahirin anak, suami dan mertua enggak curiga. Di rumah bayi dirawat," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, LM melakukan penculikan bayi yang baru berumur lima hari dari pasangan RB (23) dan SN (23).

Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap penculikan ini setelah melakukan olah tempat kejadian dan meminta keterangan saksi hingga akhirnya mendapatkan identifikasi pelaku.

Diketahui, SN, ibu korban, belum lama mengenal pelaku yang dikenalnya saat memeriksakan kandungannya di Puskesmas Cipamokolan.

Perkenalan keduanya berlanjut dengan saling bertukar kontak dan berkomunikasi melalui pesan singkat Whatsapp.

Hingga pada Kamis (12/7/2018), usai SN melahirkan, LM berkunjung ke rumahnya untuk menjenguk di Jalan Rancacili, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.

LM berkunjung ke rumah SN dengan membawa sebuah tas kecil dan tas besar yang berisi baju bayi.

Rupanya, selain menjenguk, LM juga memiliki rencana untuk menculik bayi SN dari rumahnya.

"Setelah ketemu keluarga Ibu SN dan melihat bayinya ternyata tersangka ini sudah punya rencana mengambil bayi," kata Hendro di Mapolsek Rancasari, Kota Bandung, Jumat (13/7/2018).

Namun, lantaran saat itu ada orangtua bayi, tersangka mencari cara untuk menculik si bayi dengan berpura-pura lapar dan meminta SN untuk membelikan semangkuk bakso.

"Saat Ibu SN beli bakso, bayi dibawa tersangka. Saat Ibu SN kembali ke rumahnya, korban tak melihat bayi dan tersangka," jelasnya.
LM membawa pergi bayi tersebut dengan cara memasukkannya ke dalam tas besar yang telah ia bawa dari rumah.

"Bayi dimasukkan ke dalam tas, dan tersangka keluar gang rumah kemudian naik ojek pulang ke rumahnya. Bayi diambil ke rumahnya dan diasuh seperti anaknya sendiri," jelas Hendro.

Petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku di kediamannya sekitar 20 meter tidak jauh dari rumah korban pada Jumat (13/7/2018) pagi. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku dipidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak video di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar