Kamis, 26 Juli 2018

Usai Bunuh dan Bakar Sahabatnya di Dalam Sumur, Pelaku Ditangkap usai 5 Tahun Buron



Agen PokerMuhammad Lamsi alias Anci alias Antoni (19) tak berani mencegah perbuatan kakaknya, Rosihan Anwar yang membunuh sahabatnya, Muhammad Amruzi (14) alias Mahmud, lima tahun lalu atau 17 Juni 2013 lalu.
Hal itu dikatakan pelaku saat ditanyai Kapolres Tanahlaut AKBP Sentot Adi Dharmawan dalam jumpa pers di Mapolres Tanahlaut, Rabu (25/7/2018).
Antoni mengaku tidak mengetahui niat jahat kakaknya. Sebab sebelum membunuh sahabatnya, kakaknya hanya minta jemput di depan PT CBSA di Desa Bentok Kampung.
Niat awalnya, pelaku mengajak korban berboncengan hanya ingin melihat pasar tungging di Simpangtiga Desa Nusaindah, Kecamatan Batibati, Kabupaten Tanahlaut.
Antoni mengaku diminta kakaknya membelikan dua liter bensin dan membantu kakaknya memasukkan korban ke dalam sumur tua kering di sekitar semak belukar di depan PT CBSA.
Pengakuan Antoni, kakaknya menyiramkan bensin dua liter itu ke dalam sumur dan menyulut dengan korek api milik Antoni.
Setelah aksi pembunuhan itu, sepeda motor korban dibawa kakaknya dan handphone korban dijual Antoni.

Satu bulan berselang atau Juli 2013 lalu, warga Desa Bentok Kampung, geger penemuan kerangka anak kecil.
Hasil tes DNA diketahui kerangka anak itu identik milik Mahmud, warga Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Pelaku kemudian kabur ke Muara Teweh Kalimantan Tengah karena warga di desanya membicarakan penemuan kerangka Mahmud.
Penyelidikan polisi menyakini Mahmud korban perampokan karena sepeda motor dan handphone merek Blackberry turut lenyap.
"Saya kemudian memilih kabur Muara Teweh Kalimantan Tengah bekerja sebagai buruh bangunan hingga disusul kakak Rosihan Anwar pada 2015," katanya.
Selama di Kalimantan Tengah, sepeda motor milik korban lenyap di perkebunan kelapa sawit. Pelaku dan kakaknya kemudian bersembunyi di Palangkaraya.
Selama di Palangkaraya, Antoni membunuh pemilik Salon bernama Rian di Kabupaten Barito Utara. Pelaku berdalih membunuh karena menolak disodomi korban pada Oktober 2016 lalu.
Kapolres Tanahlaut AKBP Sentot Adi Dharmawan menegaskan menjerat pelaku dengan pasal berlapis karena pembunuhan berencana.
"Pelaku kita kenakan pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP. Pelaku mengambil sepeda motor dan handphone milik korban," katanya.
Dalam jumpa pers itu, Kapolres Tanahlaut AKBP Sentot Adi Dharmawan juga menyampaikan hasil kegiatan cipta kondisi selama pelaksanaan Pilkada serentak.
Hasilnya mengungkap enam pelaku pengedar narkoba dan obat-obatan di Kecamatan Batibati dan Batuampar, pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor di Desa Sumbermulia Kecamatan Pelaihari dan perjudian di Desa Ujungbatu Kecamatan Pelaihari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar