Agen Poker - Joni Saputra (36), oknum sipir di Lapas Merah Mata Palembang, Sumatera Selatan, nekat memukuli seorang napi, Bisan Azhari (44), hingga tewas.
Pelaku memukuli korban karena kesal lantaran dituduh meminjamkan uang senilai Rp 500.000 untuk membeli narkoba.
Joni sebelumnya menjadi buronan tim Jatanras Polda Sumatera Selatan sejak lima bulan lalu atas aksinya hingga membuat Bisan tewas.
Kejadian itu terungkap saat istri korban membuat laporan ke polisi.
Seusai laporan itu, petugas mengejar tersangka.
Ketika diketahui sedang berada di kawasan Plaju, Joni langsung ditangkap petugas.
"Selama buron, saya pindah-pindah. Dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Palembang, menghindari kejaran polisi.
Saya kesal dengan dia (korban) karena menuduh saya pinjami uang untuk beli narkoba, padahal tidak pernah," kata Joni di Polda Sumsel, Senin (9/7/2018).
Joni menjelaskan, korban menuduhnya meminjam uang Rp 500.000 itu agar keluarganya mengirimkan uang kepada Bisan.
Sebab selama ditahan, Bisan jarang dibesuk keluarga.
"Ada napi yang bilang ke saya jika Bisan itu minta uang ke keluarganya, untuk bayar hutang narkoba ke saya. Saya pun kesal langsung menariknya dari sel tahanan ke luar," ujarnya.
Saat dibawa keluar, Joni langsung memukuli Bisan menggunakan lonceng di bagian kepala, hingga korban mengalami pendarahan.
"Tiga hari setelah saya pukuli, Bisan dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal," ungkapnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara mengatakan, pelaku akan dites urine untuk memastikan oknum sipir tersebut menggunakan narkoba atau tidak.
"Kami sedang dalami motifnya, atau hanya dendam atau memang ada kaitan soal narkoba. Alat pemukul lonceng kita sudah amankan sebagai barang bukti," jelas Yoga.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 356 ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
"Tiga hari setelah saya pukuli, Bisan dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal," ungkapnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara mengatakan, pelaku akan dites urine untuk memastikan oknum sipir tersebut menggunakan narkoba atau tidak.
"Kami sedang dalami motifnya, atau hanya dendam atau memang ada kaitan soal narkoba. Alat pemukul lonceng kita sudah amankan sebagai barang bukti," jelas Yoga.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 356 ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Simak video di atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar