Agen Poker - Puluhan mahasiswa melangsungkan aksi demonstrasi di depan Polda Metro Jaya, Jumat (27/7/2018).
Mereka tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan mendatangi markas Polda Metro Jaya, mendesak polisi agar dengan segera mengusut kasus menyebaran informasi bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan yang menjerat aktivis Sri Bintang Pamungkas.
"Apa yang diungkapkan Sri Bintang Pamungkas tentu saja merobek tenun kebangsaan dan persatuan Indonesia yang dari dulu dirajut dengan susah payah," kata Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan Gutsi di depan Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Menurut Gutsi, selain mendiskreditkan orang Tionghoa pernyataan Sri Bintang itu telah menebar kebencian antar etnis tertentu, serta bertentangan dengan semangat kebhinnekaan, persatuan dan kesatuan bangsa.
Sementara itu, Gutsi menilai polisi terkesan lamban mengusut kasus tersebut, sejak kasus itu dilaporkan pada akhir Maret 2018 belum juga memanggil Sri Bintang Pamungkas. Ia meminta penyidik agar segera memanggil dan mengusut tuntas kasus yang menyeret Sri Bintang Pamungkas tersebut.
"Menuntut polisi melanjutkan kasus Sri Bintang Pamungkas sampai berkasnya masuk ke pengadilan. Menuntut Sri Bintang Pamungkas minta maaf dan mencabut peryataanya," kata Gutsi mengakhiri orasinya.
Sri Bintang dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Islam Tionghoa (DPP-PITI) terkait pernyataannya dalam sebuah diskusi yang menyebut Islamnya orang Tionghoa dan bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya berpura-pura.
Sri Bintang resmi dilaporkan pada Kamis 29 Maret 2018 silam atas tuduhan penyebaran informasi bernuansa SARA dengan nomor LP/1698/III/2018/PMJ/Dit Reskrimsus.
Sri Bintang dijerat Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sri Bintang Pamungkas juga sedang berstatus tersangka kasus pemufakatan makar di Polda Metro Jaya bersama rekan-rekan aktivitas lainnya. Sri Bintang ditangkap polisi Jumat 2 Desember 2016, tepatnya menjelang aksi damai 212 yang menuntut bui Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus penodaan agama.
Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 107 junto Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat. Meski begitu, hingga kini kasus tersebut masih menggantung dan polisi mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar