Sabtu, 21 Juli 2018

Jusuf Kala Mengaku Siap Maju Wapres Ketiga Kalinya, AHY Lontarkan Kritikan



Agen Poker Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) mengkritik Jusuf Kalla (JK) yang masih berniat untuk menjadi wakil presiden untuk ketiga kalinya.
Dia menilai, aturan yang membatasi presiden dan wakil presiden hanya bisa menjabat dua kali sudah tepat untuk mencegah terjadinya kekuasaan yang tanpa batas.
"Jika kepemimpinan yang berlangung terlalu lama bisa saja terjadi penurunan dalam peforma, termasuk juga dalam integritas dan sebagainya," kata AHY dalam silaturahmi dengan media di Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
AHY mengatakan, pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden tak hanya ada di Indonesia, tapi juga negara lain yang menganut prinsip demokrasi.
Di Amerika Serikat misalnya, jabatan presiden dan wapres dibatasi hanya empat tahun untuk dua kali masa jabatan.
"Tentu ada yang berpendapat kalau masih oke kenapa tidak dilanjutkan. Tetapi juga harus dimaknai keniscayaan sebuah bangsa adalah terjadinya regenerasi yang diciptakan dengan matang," kata putra sulung Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono ini.
AHY pun mengutip perkataan founding fathers Bung Hatta.

Menurut AHY, Wakil Presiden pertama RI itu pernah menyatakan bahwa pemimpin terbaik adalah yang menyiapkan penggantinya.
"Ingat setiap zaman membutuhkan pemimpinnya sendiri, oleh karena itu saya lebih cenderung marilah sebagai bangsa lebih banyak berpikir bagaimana melakukan regenarsi yang baik, bagaimana melakukan penyiapan terhadap generasi penerus kita," ucap dia.
Kalla sudah dua kali menjabat wapres, yakni saat berpasangan dengan Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004 dan berpasangan dengan Presiden Joko Widodo saat ini.
JK mengaku bersedia mendampingi Jokowi kembali pada Pemilu Presiden 2019 asalkan undang-undang memperbolehkan.
"Demi bangsa dan negara. Ini kita tidak bicara pribadi saja. Bicara tentang bangsa ke depan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (17/7/2018).
Hal ini diungkapkan Kalla setelah Partai Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres dalam pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945. Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.
Dengan begitu, JK yang sudah dua kali menjadi wapres namun tidak berturut-turut bisa kembali mencalonkan diri di Pilpres 2019.
Belakangan, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar