Agen Poker - Seorang ayah berinisial OS (34) tega membunuh anak tirinya di Kampung Sampang Lega, Desa Cintawangi, Kecamatan Karangnunggal, Tasikmalaya, Jawa Barat.
Polisi mendapat laporan penganiayaan dan langsung meringkus OS.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Pribadi Atma mengaku mendapat laporan dugaan penganiayaan balita pada Jumat (29/6/2018).
Pribadi menjelaskan bahwa pelaku bukan pertama kalinya melakukan penganiayaan terhadap korban.
Beberapa kali pelaku melakukan hal yang kasar dan kejam pada anak tirinya itu lantaran jengkel pada korban yang sering rewel dan menangis.
"Kita berhasil menangkap pelaku yang diduga telah menganiaya anak balita berusia 18 bulan. Pelaku merupakan ayah tiri korban. Ngakunya jengkel akibat korban sering nangis," jelas Pribadi, Selasa (3/7/2018).
Ibu korban, Ulfa (32), juga mengungkapkan jika emosi pelaku mudah tersulut dan sering memukul anaknya.
Ulfa merupakan istri pelaku yang telah menikah secara siri sejak empat bulan lalu.
Keduanya saling mengenal lewat jejaring sosial Facebook beberapa bulan lalu.
"Kita berhasil menangkap pelaku yang diduga telah menganiaya anak balita berusia 18 bulan. Pelaku merupakan ayah tiri korban. Ngakunya jengkel akibat korban sering nangis," jelas Pribadi, Selasa (3/7/2018).
Ibu korban, Ulfa (32), juga mengungkapkan jika emosi pelaku mudah tersulut dan sering memukul anaknya.
Ulfa merupakan istri pelaku yang telah menikah secara siri sejak empat bulan lalu.
Keduanya saling mengenal lewat jejaring sosial Facebook beberapa bulan lalu.
Ulfa merupakan janda yang telah memiliki dua anak, yaitu korban dan kakaknya yang masih duduk di bangku kelas 4 SD.
Rencananya mereka akan segera menikah secara negara, namun karena ada peristiwa penganiayaan ini, pelaku harus ditahan di Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak videonya di atas!
Rencananya mereka akan segera menikah secara negara, namun karena ada peristiwa penganiayaan ini, pelaku harus ditahan di Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak videonya di atas!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar