Kamis, 24 Mei 2018

Modal Airsoft Gun, Komplotan Perampok Gasak 14 Minimarket hingga Raup Rp 400 Juta, Begini Modusnya



Agen Poker -  Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ), berhasil menangkap sebanyak empat komplotan perampok mini market di beberapa wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Keempat pelaku tersebut kerap menggunakan airsoft gun untuk menjalankan aksinya. Hingga bisa meraup lebih dari Rp 400 juta.
"Pelaku telah beraksi di 14 mini market.Mereka mengincar minimarket yang buka 24 jam dan selalu membawa airsoft gun untuk menakuti korbannya. Modusnya mereka berpura-pura belanja dan langsung menodongkan pistol ke pegawai mini market," kata AKBP Ade Ary, Wadirreskrimum PMJ, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).

"Salah satu kejadiannya pada hari Jum’at, 18 Mei 2018 tersangka A berpura-pura akan membeli barang di minimarket di Tangerang. Selanjutnya ketika keadaan toko sepi pengunjung tersangka A memanggil rekannya yang lain yang sudah bersiap di luar," jelas Ary.
Lalu, para tersangka lainnya masuk ke toko dan berperan sesuai dengan tugas yang sudah dibagikan sebelumnya. Tersangka K menodongkan senjata jenis airsoft gun kepada karyawan toko dan memerintahkan untuk membuka laci.
"Kemudian meminta membuka brankas dan laci. Kemudian tersangka I mengambil uang yang disimpan di dalam laci dan brankas. Sedangkan karyawan toko digiring oleh tersangka K ke kamar toko yang berada di belakang," katanya.
Namun, l aksinya para pelaku tersebut terekam dalam CCTV dan kini telah berakhir. Pasalnya, para pelaku berhasil dibekuk di daerah Bogor pada Selasa (22/5/2018).
Barang bukti yang berhasil diamankan, satu bilah golok, satu pucuk pistol airsoft gun merk Super Sport 701 kaliber 6mm, dan satu pucuk pistol airsoft gun merk Sig Sauer P229 kaliber 9mm.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan, Pencurian dengan Pemberatan dan Kasus Penipuan dan atau Pengggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 12 tahun," jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar