Agen Poker - Anggota Polsek Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat, meringkus dua pria terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Keduanya berinisial J (33) dan D (23).
Kapolsek Tuba Tengah Komisaris Leksan Ariyanto mewakili Kapolres Tuba Ajun Komisaris Besar Raswanto Hadiwibowo mengungkapkan, penangkapan J dan D berdasarkan laporan ayah kandung korban, warga Lampung Tengah, Jumat (18/5/2018) pekan lalu.
"Korban masih berusia 16 tahun dan bersatus pelajar SMA. (Dugaan) pencabulan terhadap korban terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.30 WIB," kata Leksan, Senin (21/5/2018).
Dari hasil penyelidikan, Leksan menjelaskan, J dan D mendatangi korban di rumah kontrakan tempat korban menginap.
Keduanya lalu mengajak korban ke kawasan Islamic Centre untuk makan nasi goreng.
"Keduanya kemudian membawa korban ke rumah J. Di dalam kamar J, keduanya bergantian mencabuli korban sampai beberapa kali," beber Leksan.
"J dan D mengulangi lagi aksinya pada Jumat siang sekitar pukul 11.30 WIB," imbuhnya.
"Kalau tidak mau, keduanya mengancam membawa korban ke polisi. Setelah mencabuli korban, mereka mengantar korban kembali ke kontrakan," kata Leksan lagi.
Berbekal laporan ayah kandung korban, polisi langsung menelusuri keberadaan J dan D yang sama-sama wiraswasta itu.
"J dan D mengulangi lagi aksinya pada Jumat siang sekitar pukul 11.30 WIB," imbuhnya.
"Kalau tidak mau, keduanya mengancam membawa korban ke polisi. Setelah mencabuli korban, mereka mengantar korban kembali ke kontrakan," kata Leksan lagi.
Berbekal laporan ayah kandung korban, polisi langsung menelusuri keberadaan J dan D yang sama-sama wiraswasta itu.
Akhirnya, Minggu (20/5/2018) dini hari, polisi berhasil menciduk keduanya yang sedang berada di warung bakso.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain kaus dalam, celana jins pendek, celana training, kemeja, kasur, bantal, sprei, serta uang tunai Rp 100 ribu.
J dan D kini berada di tahanan Mapolsek Tuba Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, J dan D terjerat pasal 81 jo pasal 76D sub pasal 82 jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Leksan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain kaus dalam, celana jins pendek, celana training, kemeja, kasur, bantal, sprei, serta uang tunai Rp 100 ribu.
J dan D kini berada di tahanan Mapolsek Tuba Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, J dan D terjerat pasal 81 jo pasal 76D sub pasal 82 jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Leksan.
Simak video di atas!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar