Jumat, 18 Mei 2018

Ditinggal Suami Pergi, Istri Diperkosa 3 Pemuda serta Dikuras Hartanya di Kalbar


Agen Poker  Seorang perempuan berinisial HKM menjadi korban kebiadaban tiga pemuda masing-masing bernama Riski (19), Amrul (29), dan Endra (20).

Pasalnya, wanita berusia 30 tahun itu selain menjadi korban pencurian, juga jadi korban pemerkosaan oleh ketiga pria tersebut. 


Peristiwa nahas yang dialami korban HKM terjadi di Jalan Tani, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat pada Minggu malam, 13 Mei 2018 sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat itu, korban yang tengah sorang diri tiba-tiba didatangi oleh ketiga pelaku yang langsung melakukan perampasan.
"Usai melakukan pencurian barang-barang milik korban, secara bergantian para pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban HKM," kata Kapolsek Singkawang Barat, Komisaris Bagio Erianto, di Singkawang, Kalimantan Barat seperti yang dilansir Kriminologi.id, Kamis, 17 Mei 2018.

Dari pencurian itu, ketiga pelaku berhasil menggasak barang-barang milik korban berupa empat karung berisi padi dengan berat seluruhnya mencapai 240 kilogram.

Kemudian, 2 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, 1 set kompor gas, 2 buah reciver, 1 buah panic atau kuali almunium dan 1 buah mesin pompa air.

"Atas kejadian itu, korban akhirnya mengalami kerugian sekitar Rp3.240.000," ujarnya.

Usai mencuri dan melampiaskan nafsu bejatnya, polisi yang kemudian mendapat laporan dari korban langsung melakukan pengejaran.
Hasilnya, ketiga pelaku ditangkap di Jalan Tani Gang Cisadane, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat. 

Bagio menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pihaknya kepada tersangka Riski.

Selang satu hari kemudian, giliran tersangka Amrul dan Endra yang ditangkap polisi. 

Para pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Singkawang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapaun korban HKM kini telah dilakukan pemeriksaan Visum Et Refertum di Rumah Sakit Umum Abdul Azis Singkawang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 285 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.

"Jadi ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," katanya.
Simak video di atas!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar