Agen Poker - AF (20) warga Gang Tiram Bakti Kelurahan Telawang Barat Kecamatan Banjarmasin Barat, Kalsel, ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah lantaran telah dilaporkan melakukan hubungan terlarang dengan seorang gadis masih di bawah umur.
AF telah dituduh merenggut kehormatan perempuan berinisial ND (17).
Kejadian tersebut terjadi pada, Sabtu (21/4/2018) malam .
AF memesan kamar hotel untuk check ini bersama pujaan hatinya tersebut. Semula ajakan tersebut ditolak ND lantaran malu hanya berduaan menginap di hotel.
AF kemudian berinisiatif mengajak teman perempuan ND untuk menemani mereka menginap.
Saat ketiganya sedang asyik menonton televisi di kamar hotel, AF pun perlahan melancarkan aksi bejatnya tersebut kepada korban.
Ironisnya, aksi tersebut disaksikan langsung oleh teman mereka, NA yang semula juga berada di kamar yang sama.
Terkuaknya kasus tersebut, bermula saat ND menceritakan kejadian tersebut kepada sang orangtua.
Semula pria berstatus duda itu diberi kesempatan orangtua korban untuk menikahi anak gadisnya hanya dengan mahar Rp 10 juta.
Namun AF malah menghilang, dan mangkir menepati janjinya untuk menikahi ND.
Orangtua korban yang sudah terlanjur kehabisan sabar kepada AF, langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah.
AF ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah di rumahnya, Gang Tiram Bakti Kelurahan Telawang Barat Kecamatan Banjarmasin Barat Kalsel, Rabu (9/5/2018).
Sementara AF berdalih tidak menghubungi pujaan hatinya itu selama sepekan terakhir lalu, lantaran kehilangan nomor kontak telepon sang gadis.
Pria berstatus duda tersebut juga berkelit tidak mampu memenuhi janji menikahi korban lantaran tidak memiliki uang guna membayar mahar sejumlah Rp 10 juta.
"Kami sebetulnya sudah saling kenal saat ND pernah datang ke pernikahan saya dengan istri yang dulu. Tapi karena saya sudah cerai. Dan baru dua kali kami berkomunikasi. Saat saya ajak di check in ke hotel, ternyata dia pun mau. Saat itu saya baru pertama kali berhubungan badan dengannya," aku AF.
Sementara Kapolsekta Banjarmasin Tengah, AKP Sigit Prihanto melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Arya Widjaya saat dikonfirmasi terkait hal itu dirinya pun membenarkan.
Menurutnya pelaku kini dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
" Betul, dan atas perbuatan pelaku, kini ia juga diancam dengan hukuman penjara 15 tahun," pungkas Arya.
Saat ketiganya sedang asyik menonton televisi di kamar hotel, AF pun perlahan melancarkan aksi bejatnya tersebut kepada korban.
Ironisnya, aksi tersebut disaksikan langsung oleh teman mereka, NA yang semula juga berada di kamar yang sama.
Terkuaknya kasus tersebut, bermula saat ND menceritakan kejadian tersebut kepada sang orangtua.
Semula pria berstatus duda itu diberi kesempatan orangtua korban untuk menikahi anak gadisnya hanya dengan mahar Rp 10 juta.
Namun AF malah menghilang, dan mangkir menepati janjinya untuk menikahi ND.
Orangtua korban yang sudah terlanjur kehabisan sabar kepada AF, langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah.
AF ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah di rumahnya, Gang Tiram Bakti Kelurahan Telawang Barat Kecamatan Banjarmasin Barat Kalsel, Rabu (9/5/2018).
Sementara AF berdalih tidak menghubungi pujaan hatinya itu selama sepekan terakhir lalu, lantaran kehilangan nomor kontak telepon sang gadis.
Pria berstatus duda tersebut juga berkelit tidak mampu memenuhi janji menikahi korban lantaran tidak memiliki uang guna membayar mahar sejumlah Rp 10 juta.
"Kami sebetulnya sudah saling kenal saat ND pernah datang ke pernikahan saya dengan istri yang dulu. Tapi karena saya sudah cerai. Dan baru dua kali kami berkomunikasi. Saat saya ajak di check in ke hotel, ternyata dia pun mau. Saat itu saya baru pertama kali berhubungan badan dengannya," aku AF.
Sementara Kapolsekta Banjarmasin Tengah, AKP Sigit Prihanto melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Arya Widjaya saat dikonfirmasi terkait hal itu dirinya pun membenarkan.
Menurutnya pelaku kini dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
" Betul, dan atas perbuatan pelaku, kini ia juga diancam dengan hukuman penjara 15 tahun," pungkas Arya.
Simak videonya di atas!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar