Rabu, 30 Mei 2018

Bersengkokol, Seorang Pria Tega Perkosa 2 Remaja, Sebelumnya Mereka Disekap Istri Pelaku di Kamar



Agen Poker Sepasang suami istri diciduk Buser Kriminal Polres Minahasa Selatan karena kasus cabul.

Dikutip dari Tribratanewsminsel, Kamis (31/5/2018), Maldi (39) dan Mega (27) dibawa ke Polres Minahasa Selatan pada Rabu (30/5/2018).

Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso mengatakan jika pasturi tersebut melakukan tindak pidana pencabulan terhadap M (27) dan A (22) warga Elusan.

Arie mengatakan perbuatan mereka terjadi pada April 2018 di rumah pelaku, Desa Elusan Jaga V.

Kedua korban disekap di kamar oleh Mega lalu diperkosa oleh sang suami, Maldi.

"Jadi kedua korban ini disekap dan dipaksa oleh perempuan MK (Mega) untuk disetubuhi oleh lelaki MU (Maldi) secara bergiliran. Adapun MU (Maldi) adalah suami MK (Mega)," terang Kasat Reskrim dilansir dari Tribratanewsminsel.
Saat ini pasutri tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka dan masih diperiksa untuk mengetahui motif dari keduanya.

Simak video di atas!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar