Jumat, 18 Mei 2018

Dituduh Mesum, Sejoli Diancam Ditelanjangi dan Diperas Pria di Bekasi, Uang Perasan untuk Bayar PSK


Agen Poker Sepasang kekasih dibekasi berinisial KM dan A diperas oleh seorang pria bernama Sardi (38).

Pria beristri ini memeras KM saat berkunjung di kontrakan milik pacarnya A, di Kampung Leweung Malang, RT 001 RW 03, Desa Pekauman, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 1 Mei 2018 pukul 19:00 WIB.

Dilansir dari Tribunnews.com, kejadian bermula saat tersangka melihat korban KM masuk ke dalam rumah kost A .

Tersangka langsung menggedor pintu rumah kontrakan kekasih korban.

Sardi menuduh keduanya telah berbuat mesum, namun kedua korban membantahnya.

Kepada korban, Sardi mengancam bakal mengarak mereka ke kantor desa tanpa mengenakan pakaian jika korban tidak memberikan uang Rp 8 juta.

"Mereka diancam kalau tidak mau dikasih tau warga, mereka harus bayar uang Rp 8 juta," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Chandra Sukma saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Mei 2018.

Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, korban meminta dispensasi kepada Sardi.

Akhirnya disepakati besaran uangnya Rp 3 juta berikut ponsel Samsung J7 seharga Rp 3,5 juta milik korban.
Awalnya, KM menolak ponsel miliknya dirampas, akan tetapi, Sardi berulang-ulang menempeleng kepalanya. 

Korban pun akhirnya pasrah dan memeberikan ponselnya.

Saat itu, KM juga memberikan uang Rp 1,4 juta kepada pelaku. 

Sisa uang akan diberikan beberapa hari kemudian.
Usai menyerhakan uang dan ponsel, korban menganggap permasalah telah selesai. 

Namun pada Jumat, (4/5/2018) pelaku datang kembali ke rumah kontrakan A, meminta sisa uang janji Rp 8 juta. 

Hanya saja A tidak ada di kontaraknnya, namun dia diberitahu oleh tetangganya bahwa ada orang yang mencarinya untuk menagih utang.

Karena merasa diperas, korban akhirnya melaporkan kejadian pemerasan dan kekerasan ke Polres Metro Bekasi.

Pelaku berhasil dibekuk di rumah istrinya di daerah Karawang, Jawa Barat, Jumat, 14 Mei 2018.

Kepada kepolisian Sardi memgatakan ponsel dan uang hasi memeras telah habis digunakan untuk bermain perempuan. 

Bahkan ponsel korban juga telah dijual ke rekannya dengan harga Rp 800.000.

Polisi menjerat Sardi dengan Pasal 368 KUHP tenang pemerasan dengan ancama hukuman 9 tahun penjara.
Simak video di atas! 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar