Agen Poker - DSP (22), mahasiswa asal Jakarta, cekcok dengan pacarnya, RNO (28), mahasiswi asal Pemalang, Jawa Tengah.
Senin (28/5/2018), peristiwa itu terjadi di Jl Piere Kapten Tendean, Wirobrajan, Yogyakarta pada Januari 2018.
Hubungan asmara yang mereka jalin selama satu bulan pun kandas.
"Setelah bertengkar itu akhirnya hubungan keduanya putus dan keduanya pergi sendiri-sendiri dari lokasi bertengkar. Kalau yang cewek terus pergi ke kosan temannya," kata Kapolsek Wirobrajan, Kompol Sugiyanta, Selasa (28/5/2018).
DSP lalu berniat menyelesaikan masalah dengan mendatangi indekos RNO.
Saat ia mengetuk pintu kamar, ternyata RNO tidak ada.
Ketika itu RNO sedang berada di indekos temannya.
DSP kemudian meninggalkan tempat sambil diam-diam membawa pergi sepeda motor RNO agar RNO mencarinya & meminta maaf.
"Jadi dikira tersangka, RNO ini kembali ke kosnya setelah pisah tadi, karena itu DSP berniat menyusulnya, padahal si RNO itu ke tempat temannya. Karena tidak ketemu RNO, maka DSP pergi dan membawa kabur motor korban yang saat itu terparkir di depan kamarnya," ujarnya.
Mengetahui sepeda motornya tak ada di depan kamar, RNO lapor ke polisi.
Pihak kepolisian menduga kuat DSP yang mencurinya pakai kunci palsu lantaran sering pinjam motor RNO.
Harapan untuk didatangi RNO pun pupus sudah.
DSP justru didatangi tim kepolisian atas aksi curanmor yang ia lakukan pada mantan pacar.
"Setelah dilidik dan memastikan motor korban memang dicuri DSP, lalu kemarin Senin (21/5/2018) kami datangi kosnya dan ternyata motor korban berada di kos DSP," ucapnya.
DSP mengaku mencurinya karena sakit hati dan ingin RNO mencarinya.
"Tersangka ini sudah sering pinjam motor RNO, jadi kemungkinan dia pakai kunci palsu saat beraksi. Dari pengakuan tersangka, ia mencuri karena sakit hati diputusin dan dengan mencuri motor itu berharap ceweknya mencari dan minta maaf kepadanya," katanya.
Menurut pihak kepolisian, pria itu tetap akan diproses dan terancam maksimal hukuman 7 tahun penjara.
"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Untuk ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Simak video di atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar